BANGKALAN - Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang menandai dimulainya kehidupan berkeluarga. Namun, masih banyak masyarakat yang enggan mencatatkan pernikahannya secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA), yang kerap menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Namun, kondisi tersebut mulai berubah di Kabupaten Bangkalan. Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi mengalami peningkatan signifikan.
Kepala KUA Bangkalan, Mustain, S.Ag., M.Si., mengungkapkan bahwa sejak 2022, rata-rata 590 hingga 600 pasangan mendaftarkan pernikahan mereka setiap tahunnya.
"Kabupaten Bangkalan sudah memiliki kesadaran yang tinggi. Masyarakat mulai sadar pentingnya memiliki dokumen perkawinan yang resmi," ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas pasangan yang mendaftarkan pernikahannya berasal dari kalangan generasi Z. Selain itu, tradisi masyarakat Madura juga mempengaruhi tren pendaftaran, yang biasanya meningkat menjelang bulan-bulan yang dianggap baik seperti Syawal, Dzulhijjah, dan Rabiul Awal (bulan Rasol).
Peningkatan ini menjadi sinyal positif dalam mendukung tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri di Bangkalan. (Moch. Sahid)
Editor : M Fakhrurrozi