Menu
Pencarian

DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi Rp693 Triliun

Portaljtv.com - Kamis, 18 September 2025 22:06
DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi Rp693 Triliun
Banggar DPR–Menkeu Sepakat Tambah Dana Transfer Daerah Rp693 Triliun. (Foto: Kemenkeu/ Zalfa' Dhiaulhaq)

JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati kenaikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp693 triliun, dari semula Rp649,99 triliun. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Banggar pada Kamis (18/9) di ruang rapat DPR RI, Jakarta. Keputusan itu tercapai setelah melalui proses negosiasi antara Kementerian Keuangan dan Banggar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tambahan sekitar Rp43 triliun itu diusulkan untuk merespons aspirasi berbagai komisi DPR serta pemerintah daerah. Penambahan anggaran dinilai penting guna menjaga stabilitas sosial dan politik, sekaligus mengurangi tekanan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya dikeluhkan banyak daerah akibat pemangkasan dana transfer.

Dengan keputusan ini, total belanja negara pada RAPBN 2026 ikut naik menjadi Rp3.842,7 triliun. Konsekuensinya, defisit APBN melebar menjadi sekitar Rp689,1 triliun, setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari rencana awal.

“Dengan tuntasnya pembahasan APBN Tahun Anggaran 2026 dari Badan Anggaran DPR RI, izinkan kami atas nama Pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Pimpinan Kementerian/Lembaga, Wakil Pemerintah lainnya, serta Pimpinan Bank Indonesia. Dari yang terjalin ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga APBN sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” terang Menkeu, dikutip dari kemenkeu.go.id, Kamis (18/9/2025).

Banggar DPR menegaskan penambahan TKD dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menjaga pelayanan publik dan pembangunan di tengah dinamika fiskal nasional. Kementerian Keuangan menyatakan akan mengatur mekanisme pencairan agar dana tambahan dapat digunakan secara tepat sasaran.

Keputusan kenaikan anggaran ini sekaligus menjawab kekhawatiran kepala daerah terkait pemangkasan dana transfer yang dikhawatirkan memengaruhi pembangunan di tingkat lokal. Pemerintah menargetkan implementasi anggaran TKD yang lebih efektif dan akuntabel mulai tahun anggaran 2026. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.