PONOROGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo berencana memasang portal di dua titik wilayah, yakni Kecamatan Sampung dan Jenangan. Langkah ini dilakukan untuk membatasi aktivitas truk tambang berlebihan (ODOL) serta menekan praktik pencucian pasir ilegal yang meresahkan warga.
Rencana pemasangan portal tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pemerintah daerah yang membahas pengendalian aktivitas tambang dan penertiban usaha pencucian pasir ilegal. Upaya ini juga diharapkan mampu mengurangi kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat lalu lintas kendaraan tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Wahyudi, menjelaskan bahwa pemasangan portal di dua wilayah itu akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah tim gabungan melakukan peninjauan lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan sejumlah instansi terkait.
“Pemasangan portal ini merupakan lanjutan dari keberhasilan pengaturan lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto yang terbukti efektif mengurangi aktivitas kendaraan ODOL. Kami harap langkah ini juga memberikan hasil positif di wilayah lain,” ujar Wahyudi.
Baca Juga : Portal Jembatan Semampir Kediri Kembali Roboh untuk Keenam Kalinya
Menurutnya, titik pasti pemasangan portal masih dalam tahap penentuan, namun ditargetkan sudah rampung pada minggu depan setelah proses persiapan material selesai.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan monitoring terhadap aktivitas pencucian pasir ilegal serta menyiapkan operasi lapangan untuk menindak tegas pelaku pelanggaran yang masih nekat beroperasi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas dan menekan praktik tambang serta pencucian pasir ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Editor : JTV Madiun