PONOROGO - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan APBD 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo. Dalam rapat yang digelar Selasa, 19 November 2025 tersebut, terungkap bahwa nilai APBD 2026 mengalami penurunan setelah keluarnya surat dari Menteri Keuangan terkait alokasi transfer ke daerah.
Berdasarkan dokumen nota keuangan yang diterima DPRD, pendapatan daerah pada APBD 2026 dirancang sebesar Rp2,501 triliun, atau turun sekitar Rp261 miliar dari usulan awal. Penurunan terjadi karena penyesuaian alokasi dana transfer pusat.
Sementara untuk belanja daerah, pemerintah mengusulkan total Rp2,434 triliun, yang terbagi menjadi:
Belanja Operasi: Rp1,659 triliun
Baca Juga : Pinjaman Rp100 Miliar Batal, Perbaikan Jalan Ponorogo Tetap Berjalan Lewat Efisiensi Anggaran
Belanja Modal: Rp138,780 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp5 miliar
Belanja Transfer: Rp384,736 miliar
Baca Juga : DPRD Belum Terima Usulan PAW Dari Partai Gerindra
Adapun pembiayaan netto daerah tercatat minus Rp52,155 miliar, yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp15,3 miliar.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan sejumlah catatan dari Badan Anggaran. Prioritas utama diarahkan pada peningkatan layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Selain itu, DPRD menyoroti perlunya relokasi TPA Mrican yang sudah overload, percepatan pembangunan Puskesmas Pudak, penambahan dokter spesialis di RSUD Bantarangin, serta dorongan digitalisasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan bahwa usai penyampaian nota keuangan, pembahasan APBD 2026 akan dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga masuk ke tahap persidangan berikutnya.
Baca Juga : DPRD Sahkan 2 Raperda, Dorong Pengelolaan Bank Daerah dan Aset Lebih Optimal
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pemerintah daerah berharap struktur APBD 2026 tetap mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Editor : JTV Madiun




















