JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bertindak tegas dalam menegakkan aturan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Bawaslu, Totok Hariyono, yang mengatakan bahwa Panwaslu boleh sombong untuk menegakkan aturan.
"Kita (pengawas pemilu) boleh sombong dalam menegakkan aturan. Pengawas distrik, pengawas kampung harus tegas dan berani," ujar Totok Hariyono.
"Sebab yang kita kerjakan berdasarkan perintah undang-undang. Apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral," lanjutnya.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan dengan tegas. Namun, hal tersebut harus disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada.
Panwaslu bisa saling berkoordinasi jika membutuhkan bantuan terhadap pemangku kepentingan.
"Misalnya, jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, minta bantuan ke instansi terkait," tuturnya menambahkan.
"Atas nama undang-undang mohon bantuan untuk melakukan penerbitan. Atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat," terangnya.
Lebih lanjut, Totok menegaskan bahwa menjadi pengawas merupakan orang-orang terpilih yang diamanatkan undang-undang.
Totok juga mengingatkan Panwas ad hoc berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjangnya agar tidak miskomunikasi.
"Maka, gunakan kesempatan itu sebaik mungkin. Berikan pesan moral kepada calon kepala daerah agar menaati aturan yang berlaku," lanjutnya.
"Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjangnya. Misalnya Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota." pungkasnya.
Editor : Khasan Rochmad