SAMPANG - Seorang pemuda berinisial A (22) warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang diamankan oleh aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 938,73 gram atau hampir 1 kilogram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Kepolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan pemuda A itu berhasil ditangkap di Jalan Raya Bunten Timur, Ketapang, Sampang, tidak jauh dari rumahnya.
“Tim berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor hendak mau mengantarkan sabu itu kepada pemesannya di luar Kabupaten Sampang,” kata Kepolres Sampang, AKBP Hartono dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sepeda motor dan sabu yang dibungkus rapi dalam 9 kemasan plastik klip dan disimpan dalam tas kain berwarna keemasan.
“Dari keterangan tersangka, sabu itu didapatkan dari luar Kabupaten Sampang dan akan diantarkan kepada pemesan di luar Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Tersangka A kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (Ali Muhdor)
Editor : JTV Madura