SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan memediasi konflik antarwarga terkait akses jalan yang ditutup tembok di Jalan Asem Jajar III, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan.
Mediasi digelar di Kantor Kecamatan Bubutan, Kamis (30/10/2025), dan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, lurah, serta kedua pihak yang bersengketa.
Perselisihan ini berawal dari penjualan tanah yang dipecah, namun tidak dilaporkan secara benar. Penjual mengaku telah mewakafkan setengah meter tanah untuk akses jalan, sementara pembeli, Siti Holilah, menganggap lahan tersebut termasuk dalam Surat Hak Milik (SHM) miliknya. Perbedaan pemahaman itu akhirnya memicu pembangunan tembok yang menutup jalan warga.
Melihat kondisi tersebut, Wali Kota Eri meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang agar duduk perkara dapat dipastikan secara objektif.
“Kami berharap nanti setelah diukur ulang oleh BPN, semua warga bisa berbesar hati mengikhlaskan tanahnya demi akses jalan, sehingga tercipta kedamaian,” ujar Wali Kota Eri.
Ia juga berencana mempertemukan kembali kedua pihak setelah hasil pengukuran selesai.
“Nanti setelah diukur kita akan pertemukan lagi mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Eri mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan persoalan ke media sosial. Menurutnya, penyelesaian sebaiknya dilakukan secara kekeluargaan melalui Kampung Pancasila.
“Saya tadi bilang ke Pak Camat dan Lurah untuk menyelesaikan masalah warganya lewat Kampung Pancasila, tidak semua harus dimasukkan ke medsos,” pesannya.
Eri juga menyampaikan keprihatinannya atas perselisihan antarwarga yang sejatinya masih bertetangga.
“Ketika saya melihat begini itu, saya tidak ingin sesama warga itu bergesekan, apalagi tetangga. Padahal kalau kita sedang kesusahan kita minta tolong tetangga,” ujarnya.
Wali Kota Eri turut meluruskan isu adanya penerimaan uang oleh Lurah dan LPMK Tembok Dukuh terkait kasus ini. Setelah menelusuri informasi, ia memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Setelah saya cari tahu ternyata tidak seperti itu ceritanya. Uang tersebut ternyata dikumpulkan oleh RT/RW atas niat baik setelah rapat di kelurahan untuk biaya ukur ulang BPN, yang diperkirakan antara Rp350.000 hingga Rp500.000. Namun, niat baik ini justru berubah menjadi fitnah karena adanya dugaan penerimaan uang oleh LPMK,” jelasnya.
Eri mengingatkan agar perangkat RT/RW maupun LPMK berhati-hati dan menghindari penerimaan uang dalam bentuk apa pun untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya berharap semua pihak dapat berbesar hati dalam masalah ini, sehingga tercipta kerukunan antarwarga Kota Pahlawan,” pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan



















