TUBAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Tuban-Surabaya, Rabu (21/5/2025).
Dua orang pelaku berinisial SK (40) dan SY (36) ditangkap. Keduanya ditangkap saat transaksi di sebuah warung kopi di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 7 butir pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang merupakan hasil penjualan.
Pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan 5000 butir pil dobel L dan 0,36 gram sabu yang disembunyikan di dalam jok motor milik SY. Barang terlarang tersebut rencananya akan dijual kepada SK untuk diedarkan kembali.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilakukan di tempat tinggal SY di sebuah kos di Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menyita 1000 butir pil dobel L, 0,58 gram sabu, serta dua alat hisap sabu.
Menurut AKP Harjo, Kasat Narkoba Polres Tuban, pelaku SY menjual pil dobel L kepada SK dengan harga Rp11.000 per 10 butir. Sementara SK mengedarkannya kembali seharga Rp50.000.
“Mereka mendapatkan dari saudari SY dan SK yang mengedarkannya,” ujar AKP Harjo, Kasat Narkoba Polres Tuban.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan SY dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sintia Nur Affianti)
Editor : M Fakhrurrozi