Menu
Pencarian

Tim Gabungan Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Surabaya

Portaljtv.com - Selasa, 16 Juli 2024 10:27
Tim Gabungan Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Surabaya
Tim Gabungan Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Surabaya

SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur kembali melakukan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal pada tanggal 9 s.d 12 Juli 2024. Dalam operasi gabungan ini bersama Kantor Wilayah DJBC Jatim I Surabaya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jatim I Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Surabaya. 

"Berdasarkan informasi intelijen pada Hari Jumat, 12 Juli 2024 pukul 01.00 WIB ada pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa Ekspedisi di sekitar Jalan Kalimas Baru Surabaya, Tim Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan," kata Kasatpol PP Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7) pagi.

Hadi menambahkan, hasil pemeriksaan di Ekspedisi AST Putra Sulthon, Tim menemukan rokok ilegal sebanyak 6 (enam) Koli jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan 7 (tujuh) Koli jenis SKM merk Mutiara yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. 

"Pengiriman diduga dari Kabupaten Pamekasan Madura yang rencananya akan dikirim ke Teluk Kumai Kalimantan Tengah menggunakan Kapal Roro. Jumlah keseluruhan batang rokok ilegal sebanyak 288.000 batang, dengan kerugian Negara Rp. 275.679.360, Nilai barang Rp. 397.440.000." ucapnya

"Tim juga melakukan operasi pasar di Pasar Baru Porong Sidoarjo, J & T di Jl. Juwet Utara, Juwet, Porong Sidoarjo, Pasar Sukorejo Kabupaten Pasuruan dan Pasar Purwosari Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya," pungkas Hadi

Operasi gabungan ini merupakan bentuk upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jawa Timur. (*)

Editor : Bagus Setiawan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.