SURABAYA - Oei Benny Wiyogo, warga Kutisari Surabaya, terus melakukan upaya hukum demi mempertahankan rumah miliknya agar tidak dilelang oleh pihak bank. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Bank Benta kini telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rumah milik Benny yang terletak di Perum Royal Park Dua, Blok D10, Tenggilis Mejoyo, dengan luas 135 meter persegi, menjadi objek sengketa setelah masuk dalam proses lelang oleh pihak bank. Proses mediasi kembali digelar secara tertutup di PN Surabaya.
Dalam mediasi tersebut, pihak prinsipal penggugat dan tergugat dari Bank Benta hadir. Namun, perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pihak yang mengurus proses lelang, tidak hadir.
Kuasa hukum penggugat, Tonny Agung, menegaskan bahwa fokus utama dalam mediasi kali ini adalah permintaan penundaan lelang. Namun, ia menyayangkan tidak adanya transparansi dari pihak tergugat saat diminta menjelaskan sejumlah hal penting, seperti Rincian jumlah angsuran yang telah dibayar oleh kliennya, nilai pinjaman yang disebut telah melebihi plafon, hingga tambahan jaminan berupa mobil yang juga dijual.
“Kami tidak mendapat jawaban yang jelas soal jumlah angsuran yang sudah dibayar, bahkan ketika kami pertanyakan mengenai jaminan tambahan, tak ada kejelasan. Ini yang kami anggap merugikan,” ungkap Tonny.
Lebih lanjut, ketidakhadiran pihak KPKNL juga menjadi perhatian penting. Menurut Tonny, pihaknya masih belum mendapat konfirmasi siapa pemenang lelang, serta belum menerima risalah lelang secara resmi. Padahal, penggugat menyatakan siap menebus rumah tersebut sesuai dengan nilai lelang yang sah.
Sementara itu, Oei Benny Wiyogo selaku penggugat merasa diperlakukan tidak adil dalam proses ini. Ia bahkan mengaku siap melaporkan kasus ini hingga ke Presiden, demi memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil.
“Saya hanya ingin keadilan. Rumah ini bukan cuma aset, tapi tempat tinggal kami sekeluarga. Proses lelang yang sepihak seperti ini sangat merugikan,” ujar Benny.
Dari pihak tergugat, perwakilan Bank Benta yang hadir, termasuk Prinsipal dan perwakilan dari tergugat dalam hal ini Bank Benta, Dody Junaedi, tidak bersedia memberikan pernyataan resmi usai mediasi.
Karena belum tercapai titik temu dan ketidakhadiran KPKNL, mediator dari PN Surabaya memutuskan bahwa mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan harapan seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir. (*)
Editor : M Fakhrurrozi