BANGKALAN - Satu dari dua pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pria berinisial MI di Jalan Raya Macajah, Tanjung Bumi, Bangkalan, Senin (8/9/2025) sore, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial K (18) ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di Dusun Lenteng, Desa Tramok, Kokop.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku K merupakan anak tiri korban. Sementara satu pelaku lain berinisial R (15), yang juga adik kandung K, masih dalam pengejaran polisi.
“Motifnya, pelaku sakit hati karena ibunya menikah dengan korban. Selama ini pelaku tinggal bersama adik-adiknya tanpa orang tua, sementara ayah kandungnya bekerja di Ambon,” ujar Kapolres.
Berdasarkan penyelidikan, Ibu pelaku berinisial SS (33) sebelumnya masih berstatus istri sah ayah kandung K dan R. Namun, lima tahun lalu SS pergi meninggalkan rumah dan kemudian menikah dengan korban, bahkan sudah memiliki anak berusia empat tahun. Kondisi inilah yang memicu kebencian pelaku terhadap korban.
Baca Juga : Bandar Sabu DPO Asal Bangkalan Diringkus, Polisi temukan Narkoba dan Senpi
K diketahui merupakan anak kedua dari empat bersaudara, sedangkan R adalah anak ketiga. Selama ini keduanya tinggal di Desa Tramok, Kokop, Bangkalan, bersama saudara-saudaranya, sementara ayah kandung mereka merantau ke Ambon.
Peristiwa tragis itu berawal saat SS janjian dengan kedua anaknya untuk memberikan uang di Jalan Raya Macajah. Setelah SS memberikan uang kepada R, tiba-tiba K langsung membacok korban M-I dengan senjata tajam. K kemudian mengajak adiknya R untuk ikut menganiaya hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
"Satu pelaku lainnya, R masih dalam pengejaran," sambung Kapolres.
Baca Juga : Hilang 2 Tahun, Motor Mahasiswi Surabaya Ditemukaan saat Razia di Bangkalan
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua barang bukti berupa celurit dan pisau. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (Moch. Sahid)
Editor : A. Ramadhan