JAKARTA - Sidang perkara dana nasabah Tirtohardjo Rukmono yang hilang di Bank OCBC NISP kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).
Sidang gugatan dengan register perkara nomor 574/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel beragendakan pemeriksaan Ahli. Penggugat Tirtohardjo menghadirkan Ahli Hukum Perdata dan Perlindungan Konsumen, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Ahli menyampaikan bahwa Bank OCBC NISP melakukan pelanggaran hukum atas hilangnya saldo nasabah.
"Hubungan antara Nasabah dan Bank dapat dikategorikan sebagai hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha sehingga terhadap hubungan yang demikian berlaku pula ketentuan UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Baca Juga : Sidang Saldo Rp 392 Juta Hilang, Nasabah Bank OCBC NISP Buktikan Uang Berpindah
Ahli menambahkan, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen maupun Pasal 2,3 dan 4 UU Perbankan sebenarnya sangat jelas diketahui bahwa Nasabah/konsumen berhak atas keamanan data dan dananya yang disimpan di Bank serta Bank/pelaku usaha wajib untuk menjaga hak Nasabah/konsumen tersebut agar terlindungi dengan baik.
Seharusnya, lanjut Ahli, Bank membuat sistem pengamanan yang mampu mengamankan dan melindungi data maupun dana Nasabah dengan baik.
"Hilangnya dana Nasabah yang disebabkan karena ketidakmampuan Bank OCBC NISP dalam menjaga keamanan data dan dana Nasabah adalah bertentangan dengan UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan hak Nasabah, sehingga tindakan Bank OCBC NISP yang tidak mampu menjaga keamanan data dan dana Nasabah tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang mewajibkan bank untuk bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada Nasabah," jelasnya.
Baca Juga : Dana Rp392 Juta Raib, Bank OCBC NISP Digugat Nasabah Asal Surabaya
Hak konsumen yang paling utama, lanjutnya, adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, termasuk dalam hal ini keamanan atas data dan dananya.
"Bank tidak boleh lepas tangan ketika dana nasabah hilang, justru harus bertanggung jawab atas kelalaiannya" pungkasnya.
Sementara itu, Mahendra Suhartono selaku kuasa hukum Penggugat menuturkan, sejak awal Kliennya tidak pernah memberitahukan kepada siapapun bahwa Kliennya memiliki rekening di Bank OCBC NISP.
"Tetapi anehnya tiba-tiba ada orang yang menghubungi Kliennya dan mengetahui bahwa kliennya memiliki rekening di Bank OCBC NISP," ungkapnya.
Mahendra menambahkan, hal tersebut menimbulkan dugaan telah terjadi kebocoran atau kebobolan data pribadi Kliennya yang tidak mampu dijaga atau dilindungi oleh Bank yang berimbas pada hilangnya dana milik Kliennya.
Sebelumnya, saldo ratusan juta di rekening milik Tirtohardjo Rukmono Nasabah Bank OCBC NISP asal Surabaya hilang. Peristiwa ini langsung menggegerkan publik.
Hal ini dikarenakan Bank yang dianggap memiliki reputasi baik tersebut ternyata juga kebobolan dalam menjaga keamanan data dan dana Nasabahnya. Lantaran Bank tak mau bertanggung jawab, Tirtohardjo menggugat Bank OCBC NISP ke PN Jakarta Selatan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















