Menu
Pencarian

Sidang Gugatan Bank Benta, Rumah Oei Benny Ternyata Terjual

Dewi Imroatin - Selasa, 16 September 2025 16:00
Sidang Gugatan Bank Benta, Rumah Oei Benny Ternyata Terjual
Oei Benny Wiyogo saat menghadiri sidang mediasi di PN Surabaya, Selasa (16/9/2025). (Foto: Istimewa)

SURABAYA - ​Warga Surabaya, Oei Benny Wiyogo, terus berjuang mencari keadilan setelah rumahnya dilelang oleh Bank Benta meskipun proses gugatan terkait masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oei Benny mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena bank tersebut dianggap tidak prosedural dalam melelang jaminan rumahnya. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 871/Pdt.G/2025/PN Sby.

Benny menuding Bank Benta melelang rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Atas gugatan ini, PN Surabaya menggelar sidang mediasi, Selasa (16/2025).

​Namun, dalam sidang mediasi kedua ini, pihak penggugat justru dikejutkan oleh resume dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyatakan bahwa rumahnya telah dilelang dan berpindah kepemilikan.

Baca Juga :   Rumah Akan Dilelang, Warga Surabaya Gugat Bank Benta hingga Lapor ke Presiden

​Ketidakhadiran pihak Bank Benta dalam mediasi ini sangat disesalkan oleh Oei Benny dan kuasa hukumnya, Tonny Agung.

​"Proses gugatan sedang berjalan, tapi rumah saya malah sudah dilelang dan terjual. Ini jelas tidak adil," ujar Oei Benny.

​Tonny Agung mempertanyakan proses lelang yang dilakukan di tengah berjalannya gugatan.

Baca Juga :   Bank Benta Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Warga Surabaya Kembali Ditunda

"Kami sangat menyayangkan pihak bank tidak hadir dan rumah klien kami malah sudah dilelang," tegasnya.

​Selain menempuh jalur hukum di pengadilan, Oei Benny juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, berharap kasusnya mendapat perhatian serius.

"Kami berharap Presiden bisa memberikan atensi agar masyarakat kecil seperti saya mendapatkan keadilan di negeri ini," tambahnya.

​Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Bank Benta terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun gugatan yang dilayangkan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.