JEMBER - Inilah ke 27 tersangka pengedar obat terlarang narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reskoba Polres Jember. Para tersangka ditangkap dengan rentang waktu satu bulan sejak 16 April hingga 14 Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, 9 orang diantaranya adalah residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 339,14 gram, narkotika jenis LSD sebanyak 3 lembar.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. “Polres Jember berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Jember”, Imbuhnya.
Kapolres Jember terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sehat. Polres mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dengan melapor apabila ditemui penyalahgunaan narkotika.
Editor : JTV Jember