TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akan melelang puluhan kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) jika pemiliknya tidak segera mengambilnya. Kendaraan tersebut disita pada tahun 2021-2022 dan hingga kini belum ditebus oleh pemiliknya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 70 unit sepeda motor yang masih menjadi barang buti tilang dan dititipkan di tempat penyimpanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung.
"Kami telah mengeluarkan pemberitahuan kedua dan memberi waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik untuk membayar denda dan mengambil kendaraannya. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses lelang," ujar Amri, Rabu siang (18/6).
Sebelum lelang dilakukan, Kejari Tulungagung masih harus melalui beberapa tahap:
Amri menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan prosedur hukum untuk mengatasi menumpuknya barang bukti kendaraan yang tidak diklaim.
Bagi pemilik kendaraan yang barang buktinya masih disimpan, diharapkan segera melunasi denda dan mengambil kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan. (Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri