Menu
Pencarian

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali, Tiga Orang Diamankan

Saiful Mualimin - Jumat, 20 Juni 2025 09:45
Polres Jombang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali, Tiga Orang Diamankan
Satuan Narkoba Polres Jombang gagalkan peredaran miras jenis arak putih asal Bali. (Foto: Saiful Mualimin)

JOMBANG - Satuan Narkoba Polres Jombang menggagalkan upaya peredaran ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak putih asal Bali. Sebuah mobil pikap bernomor polisi W 8935 PF diamankan dalam penggerebekan di halaman rumah milik ZAP (21), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat tentang pengiriman miras dari luar kota. Setelah ditelusuri, petugas menemukan lokasi tujuan pengiriman di Desa Mancilan dan segera melakukan penyergapan.

“Kami langsung terjunkan tim dan mengamankan satu mobil pikap beserta isinya,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro dalam jumpa pers, Kamis petang (19/6).

Dari lokasi, polisi menyita 1.300 botol miras ukuran 600 mililiter. Selain ZAP sebagai pemilik rumah dan penjual, dua orang kurir juga ditangkap, yaitu ES (48), warga Desa Plemahan, Kediri, dan RKM (20), warga Pogalan, Trenggalek.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Kota Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Antar Kota

Menurut hasil pemeriksaan, arak putih tersebut didatangkan langsung dari Bali menggunakan mobil ekspedisi. Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke sejumlah kota di Jawa Timur, termasuk Jombang.

“ZAP sebagai penjual, sedangkan ES dan RKM adalah kurir yang mengantarkan barang dari Bali,” jelas Bowo.

Pengiriman miras dilakukan secara terselubung dengan cara dikemas dalam kardus seperti barang biasa.

“Modus ini cukup rapi, tapi berhasil kami gagalkan. Diperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 300 orang dari bahaya konsumsi miras,” tegasnya.

Ketiga pelaku saat ini ditahan dan dijerat Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam hukuman denda hingga Rp20 juta atau kurungan penjara tiga bulan. (*)

Editor : A. Ramadhan





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.