KOTA MADIUN - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK mencuat di Kota Madiun setelah sejumlah korban resmi melapor ke kepolisian. Seorang pegawai RS Paru Manguharjo berinisial AP diduga menjadi pelaku, sementara polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap alur transaksi maupun peran AP dalam kasus tersebut.
Empat korban dari Madiun, Ngawi, dan Magetan melaporkan bahwa AP menjanjikan kelulusan seleksi CPNS dan PPPK melalui jalur khusus. Para korban mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota. Total kerugian yang dialami masing-masing korban mencapai lebih dari Rp100 juta.
Menurut kuasa hukum korban, Ahmad Purwohadi, AP diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) serta surat penghadapan untuk meyakinkan korban. Modus tersebut diperkirakan berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dengan dugaan jumlah korban lebih dari empat orang. Surat-surat yang diberikan pelaku kemudian diketahui palsu setelah diverifikasi bersama pihak terkait.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menyatakan bahwa para korban menyerahkan uang kepada AP karena tergiur janji kelulusan CPNS maupun PPPK. Namun, dokumen yang diterima korban ternyata tidak sah dan tidak diakui instansi mana pun.
Baca Juga : Sebanyak 241 PPPK Terima SK Tahap II Tahun 2024 di Ponorogo
Dalam kasus ini, penyidik menjerat AP dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378, 372, dan 263 KUHP. Jika terbukti bersalah, AP terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas rangkaian transaksi serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.
Editor : JTV Madiun




















