TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian genset kapal motor milik nelayan di Prigi, Watulimo. Tiga orang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. Ketiganya adalah DM (62), HW (39), dan KM (56), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Dari penangkapan tiga tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya delapan unit genset hasil curian, sepeda motor pelaku dan sejumlah alat bukti lain.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka berbagi tugas. DM berperan mencari sasaran sekaligus eksekutor. Sementara tersangka KM dan HS berperan sebagai penadah.
"DM sebagai eksekutor, HW dan KM sebagai penadah. Namun, untuk KM tidak dilakukan penahanan karena keterlibatannya lebih kecil dari tersangka lain," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 362, pasal 482, dan pasal 480 atau pasal 481 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (Tsaltsa Reza Khalili)
Editor : M Fakhrurrozi