SURABAYA - Polemik terkait parkir di toko modern Surabaya akhirnya mencapai titik akhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan para pengusaha toko modern telah sepakat untuk tetap menggratiskan parkir, namun dengan syarat wajib menyediakan juru parkir (jukir) resmi di setiap lokasi usaha. Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian pertemuan antara kedua belah pihak.
Wali Kota Surabaya , Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan bersama perwakilan pengusaha toko modern di Balai Kota Surabaya pada Rabu siang (18/6/2025). Ia pun mengapresiasi pengelola toko modern yang sudah menjalankan komitmen tersebut dan berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.
"Alhamdulillah, toko modern hari ini komitmen parkir gratis. Tapi juga tetap harus menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir," ujar Wali Kota Eri.
Eri menambahkan, tanpa kehadiran petugas parkir, kendaraan pengunjung akan rawan pencurian. Bahkan jika parkir dinyatakan gratis tapi tidak ada petugas yang berjaga, menurutnya, toko dan pemerintah sama-sama bertanggung jawab.
Menurut Eri, penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Perwali Nomor 116 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana dari Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa skema parkir gratis dengan jukir resmi ini akan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain. Meskipun ada usaha yang memilih untuk memberlakukan parkir berbayar, penyediaan jukir tetap menjadi kewajiban. Pajak parkir, baik gratis maupun berbayar, tetap dikenakan sebesar 10 persen yang masuk ke kas Pemkot.
"Jadi mau gratis atau tidak, tetap wajib menyediakan tukang parkir resmi. Itu tidak bisa dihilangkan," tegasnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur. Perwakilan Aprindo, Romadhoni, menyatakan bahwa seluruh toko modern di Surabaya kini sudah memenuhi kewajiban menyediakan jukir mandiri. Ia mengakui, sebelumnya banyak toko yang belum menyediakan jukir karena belum memahami aturan tersebut.
"Semua toko modern di Surabaya sekarang sudah ada petugas parkirnya. Konsumen tak perlu khawatir soal biaya parkir," ujar Doni.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan bila masih ada pungutan liar di area toko modern. Laporan bisa disampaikan melalui Dinas Perhubungan atau Command Center 112.
"Ketika toko modern mengajukan perizinan, ada kewajiban untuk mempekerjakan pegawai, di mana 60 persen harus ber-KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa dampak positif bagi lingkungan sekitarnya. Dan 60 persen itu termasuk posisi kasir dan petugas parkir," jelasnya.
"Saya juga berharap warga Surabaya ikut menjaga. Kalau parkir gratis tapi masih ada jukir liar, jangan diam saja. Ayo hentikan. Kita jaga bareng-bareng Surabaya," imbaunya.
Dengan berakhirnya polemik ini, Pemkot berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban parkir. Eri Cahyadi mengajak warga untuk tidak tinggal diam jika masih menemukan jukir liar di area parkir toko modern. "Ayo hentikan. Kita jaga bareng-bareng Surabaya," pungkasnya.(*)
Editor : A. Ramadhan