JEMBER -  Penurunan harga pupuk bersubsidi ini meliputi beberapa jenis pupuk pokok, seperti Urea, NPK, ZA, dan pupuk organik. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan biaya produksi bagi petani, tetapi juga dibarengi dengan penambahan alokasi pupuk hingga 700 ribu ton secara bertahap sampai tahun 2029.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini meliputi beberapa jenis pupuk pokok, seperti Urea, NPK, ZA, dan pupuk organik. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan biaya produksi bagi petani, tetapi juga dibarengi dengan penambahan alokasi pupuk hingga 700 ribu ton secara bertahap sampai tahun 2029.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember, Ponimin Tohari, menilai kebijakan yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian ini sebagai langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap nasib petani. Menurutnya, penurunan harga pupuk merupakan angin segar bagi petani yang selama ini tertekan oleh biaya input produksi yang tinggi.
Senada dengan itu, pemilik kios pupuk PPTS Agro Timur, Kusyaeri, mengapresiasi langkah Pemerintah yang kini didukung sistem digitalisasi penyaluran pupuk. Menurutnya, dengan sistem baru tersebut, penyaluran pupuk menjadi lebih tepat sasaran dan meminimalisasi praktik penyalahgunaan.
Melalui penurunan harga dan penambahan alokasi pupuk subsidi, Pemerintah berharap produksi pangan dalam negeri semakin stabil, dan petani Indonesia bisa lebih sejahtera di musim tanam mendatang.
Editor : JTV Jember
 
 


















