LUMAJANG - Sebanyak 5.606 buruh tani tembakau di Kabupaten Lumajang kini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan sosial, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor tembakau.
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalokasikan anggaran sebesar Rp732.210.600 yang bersumber dari DBHCHT 2025 untuk program tersebut.
Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2025. Setiap buruh tani menerima bantuan senilai Rp16.800 per bulan yang dibayarkan langsung melalui program subsidi pemerintah daerah.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Subechan, pemerintah berharap setelah masa bantuan berakhir, para buruh tani dapat melanjutkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar perlindungan ketenagakerjaan tetap berlanjut.
“Buruh tani yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan tahun ini akan kami masukkan pada periode berikutnya. Kami ingin semua buruh tembakau di Lumajang mendapatkan perlindungan yang sama.” imbuhnya.
Editor : JTV Jember