JAKARTA - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.
Dalam SK tersebut, penetapan diberlakukan sejak tanggal 7 Juli 2025. Namun, di dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional hanya diperingati dan tidak menjadi hari libur nasional.
"Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional," bunyi SK tersebut, seperti yang dikutip pada Minggu (13/7/2025).
Harapannya, Hari Kebudayaan Nasional dapat menjadi momen penting memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebudayaan dinilai sebagai fondasi dan pilar bangsa.
"Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa," bunyi salah satu pertimbangan dalam SK tersebut.
Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama, baik negara, masyarakat, maupun individu. Penetapan Hari Kebudayaan Nasional menjadi harapan agar semua pihak sadar akan pentingnya budaya sebagai warisan.
Editor : Khasan Rochmad