NGAWI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada M. Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Kabupaten Ngawi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Ghani. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti menerima uang hasil korupsi, namun tetap dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar.
Menurut hakim, dari total anggaran hibah sebesar Rp19,1 miliar yang disalurkan ke 521 lembaga pada tahun 2022, hanya ditemukan penyimpangan sebesar Rp328 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Dana yang bermasalah itu pun telah dikembalikan ke kas negara oleh enam lembaga penerima hibah.
Baca Juga : Dari Sapu Lidi, Pasutri Ngawi Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima dana hasil korupsi dan hanya menjadi korban dari proses verifikasi yang tidak berjalan semestinya.
"Vonis ini hanya berdasarkan unsur kelalaian, bukan penggelapan dana. Klien kami tidak menerima sepeser pun," ujar Faisol kepada wartawan usai persidangan.
Kelalaian yang dimaksud terjadi pada proses verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang menyebabkan sejumlah lembaga penerima hibah dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD lolos tanpa melalui verifikasi yang memadai.
Baca Juga : Kejari Ngawi Musnahkan Puluhan Gram Narkotika Dan Pil Koplo
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran hibah dengan nilai besar dan menyeret pejabat tinggi daerah. Meski vonis sudah dijatuhkan, proses hukum masih terus berlanjut dengan upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.
Editor : JTV Madiun