SURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur angkat bicara terkait pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana hibah di DPRD Jatim.
MAKI Jatim yakin Gubernur Khofifah tidak terlibat dalam kasus dana hibah yang menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 karena sudah sesuai mekanisme.
"Saya kira Khofifah tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah. Saya sangat menyayangkan adanya framing-framing jahat soal Khofifah terlibat atau tersangka korupsi dana hibah," kata Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo kepada awakmedia, Kamis (26/6/2025).
Heru mengatakan dana hibah dicairkan melalui mekanisme yang ketat dan ada naskah perjanjian yang harus ditandatangani oleh calon penerima hibah.
"Bahkan kita tahu kalau uangnya cair itu langsung dari penerima. Maka dari itu kita tahu adanya oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini, termasuk para legislatif yang memang diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal," jelasnya.
Heru menegaskan Khofifah dipanggil KPK dalam ranah sebagai saksi. Pihaknya berharap tidak ada oknum yang menggunakan framing jahat untuk menjatuhkan kredibilitas Khofifah.
"Bahkan MAKI Jatim juga siap mendampingi Khofifah. Saya kira Khofifah baik-baik saja dan tidak terlibat apapun soal korupsi dana hibah," tandasnya.
Sebelumnya, KPK hendak memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (20/6/2025) sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Khofifah hendak dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DPRD Jatim yang menyeret 21 nama sebagai tersangka.
Namun, Khofifah berhalangan hadir karena jauh hari telah mengajukan cuti ke Kemendagri untuk berangkat ke Beijing, Cina pada 20-22 Juni 2025. Khofifah ke Cina untuk menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking Cina.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut Khofifah memang telah menyampaikan permintaan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Budi mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni.
"Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat 20 Juni 2025)," sebut Budi.
Budi mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Khofifah pekan depan.
"Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan," kata Budi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi