SURABAYA - Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim terus bergulir. Terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim mengungkap adanya oknum yang diduga memotong dana hibah Pemprov Jatim.
Kedua oknum tersebut A dan R yang diduga orang dekat penguasa di Jawa Timur. A dan R ini diduga melakukan pemotongan dana hibah 30 hingga 50 persen untuk masjid dan pondok pesantren di Madura.
Atas temuan ini, MAKI akan berencana melaporkan dua oknum tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan laporkan ke KPK dua orang oknum yang memotong dana hibah Pemprov Jatim di Madura. Ini sudah sangat keterlaluan," ujar Koordinator MAKI Jatim Heru Satriyo saat dikonfirmasi portaljtv.com, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga : Gubernur Khofifah Diperiksa KPK, Guru Besar Unair: Saksi Belum Tentu Terlibat
Heru mengungkapkan terungkapnya nama A dan R setelah tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim turun melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke beberapa Masjid dan Pondok Pesantren terutama di Sumenep Madura.
"Beberapa pengurus Masjid dan Lembaga Pondok Pesantren di Sumenep mengungkapkan menerima bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai ratusan juta rupiah di tahun 2023," jelas Heru.
Heru menambahkan, permasalahan muncul ketika dana hibah tersebut dicairkan.
Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK
"Ketika dana hibah cair datanglah oknum inisial UBD dari Sumenep yang mengaku sebagai orang yang membantu mereka untuk mendapatkan dana hibah tersebut dan mereka diminta menyerahkan 30% - 50% dari total pencairan tersebut untuk diserahkan kepada UBD dan apabila tidak menyerahkan dana potongan tersebut, para pengurus Masjid dan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Sumenep diancam tidak akan pernah lagi menerima dana hibah untuk tahun tahun berikutnya," paparnya.
Potongan dana hibah sebesar 30 hingga 50 persen dari total pencairan dana hibah yang turun ke Masjid dan Pondok Pesantren tersebut disalurkan inisial UBD kepada inisial FR di Pamekasan. Selanjutnya, potongan tersebut mengalir kepada oknum A dan R di Surabaya.
MAKI Jatim menduga oknum A dan R tersebut ditengarai sebagai orang yang sangat dekat dengan penguasa di Jawa Timur.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Jalani Pemeriksaan KPK di Polda Jatim Terkait Dana Hibah
"Kedua oknum A dan R ini dekat dengan penguasa sehingga bebas memainkan perannya termasuk dugaan menerima uang Cash back dari inisial FR di Pamekasan," terangnya.
Heru MAKI menambahkan bahwa proses pulbaket internal dari tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terus berjalan hinggai beberapa pekan ke depan. Hal ini dikarenakan ada potensi bahwa kuat dugaan besaran fee potongan dana hibah yang dinikmati oleh segelintir orang tersebut masuk dalam kategori “Mega Korupsi”.
"Jadi saya tegaskan, kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini tidak ada hubungannya dengan Ibu Gubernur Jawa Timur," tegasnya. (*)
Baca Juga : Sempat Mangkir, Gubernur Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK
Editor : M Fakhrurrozi