SURABAYA - Komisi E DPRD Jawa Timur memberikan lampu hijau untuk segera membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Perda yang sudah kadaluarsa itu akan masuk tahapan pembahasan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Koalisi Difabel Jatim dan Ketua Komisi E di sela sidang paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Nomor 1 Surabaya, Jumat (15/8/2025).
Koordinator Koalisi Difabel Jatim, Abdul Majid, menegaskan bahwa revisi perda ini menjadi kebutuhan mendesak agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Perda lama sudah tidak relevan dan tidak mampu menjawab tantangan saat ini. Kami menekankan keterlibatan penuh Koalisi Difabel dalam semua proses pembahasan agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada difabel,” ujar Majid penyandangdisabilitas sensorik netra itu.
Baca Juga : Penutupan Jalur Gumitir, Anggota DPRD Jatim Mahdi: Dampaknya Luar Biasa
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari, memastikan pihaknya siap mengawal revisi perda ini hingga tuntas. Menurutnya, proses persiapan pembahasan akan dilakukan secara paralel dengan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, yang saat ini mulai masuk tahapan harmonisasi.
“Komitmen kami jelas: melibatkan Koalisi Difabel Jatim mulai dari penyusunan naskah akademik, penyiapan draft perda, serap aspirasi, hingga pembahasan bersama OPD. Keterlibatan mereka adalah kunci,” tegas politisi pdi-perjuangan itu.
Ketua komisi-e dprd jatim itu juga berharap dengan dukungan koalisi difabel, revisi perda disabilitas dapat dirampungkan akhir tahun 2025.
Baca Juga : Khofifah Tidak Terlibat Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Ini Argumen MAKI Jatim
Sementara itu, Megawati anggota pokja-1 bidang perlindungan perempuan dan anak disabilitas koalisi difabel jatim optimis jika proses revisi perda disabilitas akan rampung tahun ini.
Menurut perempuan disabilitas fisik itu, komunikasi intensif antara koalisi dan ketua komisi-e yang baik menjadi landasan penting agar mimpi penyandang disabilitas jawa timur mempunyai payung hukum yang kuat dapat segera terwujud.
Senada, Hakim Gunawan anggota pokja-5 koalisi difabel jatim bidang perlindungan hukum dan hak politik menilai jika Langkah koalisi untuk mengadvokasi revisi perda disabilitas jatim sudah on the track dan berjalan progresif.
Baca Juga : Massa RPKR Tuntut Badan Kehormatan DPRD Jatim Nonaktifkan Zainiye
Lebih lanjut menurut advokat disabilitas fisik cerebral palsi itu, untuk memastikan revisi perda disabilitas segera masuk pembahasan, koalisi harus menjalin berbagai komunikasi politik dan mengatur Langkah strategis agar mendapatkan dukungan mayoritas bari berbagai anggota dewan.
Koalisi difabel jawa timur yang terdiri dari 27 organisasi penyandang disabilitas dan organisasi pendukung inklusi optimis dengan restu dari Komisi E, revisi perda disabilitas diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen nyata untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Editor : Iwan Iwe