SIDOARJO - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Sidang diketuai Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandie SH., MH., Agenda sidang mendengarkan keterangan Dewi Wulandari, saksi sekaligus istri Letkol DA dengan terdakwa Pratu RA, yang merupakan ajudan Dewi.
Dalam laporan Letkol DA, Pratu RA dianggap telah berselingkuh dengan istrinya. Namun, dalam persidangan, Dewi membantah laporan suaminya. Menurut Dewi, tidak terjadi perselingkuhan antara dirinya dan Pratu RA dan laporan ini hanya kecemburuan suami pada Pratu RA.
"Itu semua (tuduhan) tidak benar. Semua berawal dari chat antara saya dan ajudan yang menjadi salah paham. Suami saya emosi, cemburu buta yang semuanya jadi fatal," ungkap Dewi di hadapan awak media, Jumat (8/8/2025).
Tidak hanya itu, Letkol DA juga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada dirinya.
“Meski menuduh saya selingkuh, tapi dia juga minta jatah berhubungan. Bila tak dilayani, dia melakukan kekerasan fisik. Ini ada di lengan tangan kanan dan kiri. Tapi saya tidak pernah melaporkan dan tidak pernah visum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah, S.H., M.H., mengatakan kasus tuduhan perselingkuhan hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa dan bukti-bukti potongan kertas surat menyurat yang dituduhkan ditulis oleh kliennya.
"Dari kesaksian Bu Dewi pada sidang hari ini membantah semua tuduhan (perselingkuhan) termasuk potongan tulisan surat menyurat. Bahkan ada laporan dari ahli grafologi sebelumnya yang menyebutkan tulisan (potongan kertas) tidak identik," jelas Yasin.
Sehingga Yasin menyebut alat bukti yang dihadirkan di persidangan diduga telah dipalsukan.
"Kami menduga perkara ini sangat kental dengan rekayasa. Tuduhan perselingkuhan itu tidak pernah ada karena hanya didasarkan keterangan sepihak terdakwa," terang Yasin.
Selain itu, Yasin menegaskan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan sangat berbeda. Jika di BAP terdakwa mengakui ada perselingkuhan, tetapi saat persidangan terdakwa membenarkan kesaksian Dewi bahwa tidak ada perselingkuhan.
"Pada sidang hari ini, terdakwa membenarkan kesaksian Bu Dewi. Semua kesaksiannya tidak ada yang dibantah sama sekali. Berarti berita acara pemeriksaan terdakwa yang menyatakan ada perselingkuhan hingga perkara ini naik ke Pengadilan Militer, hari ini gugur," tegas Yasin.
Akibat kejadian ini, Dewi Wulandari yang didampingi kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya dan terdakwa berikut orang-orang yang menjadi saksi memberatkan dirinya.
"Langkah hukum kami selanjutnya melaporkan terdakwa dan pelapor. Selain itu, kami juga akan melaporkan pembantu rumah tangga," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi