KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah Program Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 Miliar.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kediri, Yuda Virdhana Putra, kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan hibah kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, yang diketuai oleh tersangka JS. Namun, dana hibah tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Tersangka melakukan penjualan sapi hibah tanpa penggantian (replacement) yang melanggar petunjuk teknis (juknis) program. Selain itu, pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan anggota kelompok, tanpa pencatatan transaksi, dan tanpa bukti pendukung,” jelas Yuda, Selasa (9/4/2025).
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp990.794.041. Pelanggaran lain termasuk ketidaktersediaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sesuai kuantitas dan kualitas yang diwajibkan dalam juknis.
Baca Juga : Dua Orang Penghadang Mobil Dinas Kajari Kediri Ditetapkan Tersangka
JS dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Kejari Kediri masih mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tersangka dan pemulihan kerugian negara. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri