SURABAYA - Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Menurutnya, langkah ini merupakan respons atas jeritan hati nurani masyarakat dan public common sense yang selama ini mendesak agar hukum tidak dijadikan alat politik.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum ditegakkan sebagai hukum dan bukan karena pesanan politik, kini membuahkan hasil,” ujar Mahfud dalam pernyataan resmi melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/7/2025).
Ia menilai, keputusan Presiden memberi harapan baru bahwa penegakan hukum akan kembali berjalan pada jalurnya. Mahfud menyatakan, Hasto dan Tom adalah dua tokoh yang sudah dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan. Namun, masing-masing kini mendapat pengampunan dari Presiden.
“Keduanya nanti harus dibebaskan,” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan, secara hukum, abolisi adalah penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang, dalam hal ini berlaku pada Tom Lembong. Sedangkan amnesti adalah peniadaan akibat hukum dari suatu pemidanaan, yang membuat penerimanya juga harus bebas.
Mahfud juga memberikan apresiasi kepada para aktivis sipil dan akademisi yang konsisten menyuarakan pentingnya pemisahan hukum dari intervensi politik.
“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil serta para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum,” kata Mahfud.
Ia berharap keputusan Presiden ini menjadi awal dari budaya penegakan hukum yang bebas dari tekanan dan kepentingan politik.
“Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum,” pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan