BONDOWOSO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, selama sebulan terakhir, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebanyak empat kasus dengan empat tersangka, baik pengedar maupun pengguna, berhasil diungkap.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 54,07 gram sabu dan 3,95 ons ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu diperoleh dari bandar di Kabupaten Jember dan Kota Probolinggo, sedangkan ganja didapatkan dari daerah Malang.
Para pelaku berasal dari Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi. Kasus jaringan narkotika ini masih terus dikembangkan, dan polisi masih memburu pelaku lainnya. Para tersangka mengaku, selain digunakan sendiri, barang haram tersebut juga dijual dalam bentuk paket hemat yang kerap digunakan bersama.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan bahwa dari barang bukti yang disita, ratusan masyarakat berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Editor : JTV Jember