JEMBER - Inilah detik-detik saat polisi menangkap seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Jember berinisial G-F di sebuah perumahan di Kecamatan Sumbersari, Jember.
Setelah diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet berisikan 4 tabung microtube masing-masing beisikan 0,16 gram sabu-sabu dan 2 tabung microtube beisikan 0,34 gram dengan total keseluruhan 2,22 gram.
Kasat Reskoba Polres Jember, IPTU Naufal Muttaqin mengatakan dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 48,78 gram di rumah kontrakannya, di sebuah perumahan di kecamatan yang sama. sehingga total sabu-sabu yang diamankan seberat 51 gram.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R melalui modus ranjau di daerah Pasuruan sebanyak 9 kali. Dari hasil tersebut, pelaku G-F mengedarkan sabu-sabu di daerah Jember dan sekitarnya dengan modus ranjau.
Pelaku diketahui sebagai mantan Kepala Dusun di daerah Kecamatan Bangsalsari Jember sekitar 5 tahun yang lalu. Polisi Mengenakan Pasal 114 Ayat 2 Dan 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika.
Editor : JTV Jember