Menu
Pencarian

HUT Ke-80 RI, Wali Kota Eri: Bendera Merah Putih Jangan Sandingkan dengan One Piece

Selvy Wang - Kamis, 7 Agustus 2025 11:30
HUT Ke-80 RI, Wali Kota Eri: Bendera Merah Putih Jangan Sandingkan dengan One Piece
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain bersama dengan bendera Merah Putih.

Eri Cahyadi mengatakan meskipun secara hukum tidak ada larangan spesifik terkait pengibaran bendera non-nasional, namun momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral. Sehingga, pengibaran bendera Merah Putih secara tunggal merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa.

Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,” tegasnya.

Wali Kota Eri mengatakan bahwa imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar bendera Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berencana mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengedukasi seluruh warga Surabaya agar menjaga kesakralan bendera negara.

Baca Juga :   Semarakkan HUT ke-80 RI, Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Tak Kibarkan Bendera One Piece

"Ini adalah hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Indonesia," kata Wali Kota Eri.

Dalam hal ini, Wali Kota Eri juga mengaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang harus terus diperkuat, salah satunya dengan pembentukan "Kampung Pancasila" untuk mengedukasi masyarakat. Menurutnya, pengibaran bendera Merah Putih tanpa disandingkan dengan bendera lain adalah cerminan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia berharap warga Surabaya dapat memahami makna di balik bendera nasional dan tidak mengurangi nilai-nilai kemerdekaan. “Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita," pungkasnya.

Baca Juga :   Ditpolairud Polda Jatim Bersama Nelayan Kibarkan Bendera Merah Putih di Selat Madura

Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam tata cara pengibarannya, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya. Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.