SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya bergerak cepat memulihkan pelayanan pasca pos Taman Bungkul dibakar massa. Salah satunya, membuka layanan perpanjangan SIM lewat program Surat Izin Mengemudi Night Service (Simanis), Jumat (12/9/2025) malam.
"Alhamdulillah kami kembali bisa membuka Simanis dna memberikan pelayanan optimal pada masyarakat Surabaya yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, pada Radar Surabaya.
Layanan ini buka di hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 18.00 hingga pukul 21.00. Para pemohon perpanjangan SIM warga Surabaya dan warga luar kota Surabaya yang ada di Surabaya bisa memanfaatkan layanan ini dengan mudah. Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM lama dan KTP.
Namun, layanan ini sempat terhenti usai pos polisi di depan Taman Bungkul menjadi salah satu fasilitas yang dibakar. Kerusuhan beberapa waktu lalu membuat pelayanan dihentikan sementara.
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Dukung Larangan Parkir di Jalan Tunjungan Demi Kelancaran Lalu Lintas
"Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung ke lokasi. Sudah kami buka kembali seperti semula. Semoga Simanis bisa membantu masyarakat Surabaya, " ujarnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi