SURABAYA - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Dr Nur Basuki Minarno SH M Hum turut berkomentar terkait ramainya pemberitaan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh KPK.
Khofifah diketahui diperiksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Prof Basuki menilai pemanggilan Gubernur Khofifah adalah sesuatu yang lumrah terutama karena kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Jadi kalau gubernur dimintai keterangan itu sangat wajar. Tapi yang perlu dicatat jikalau ada seseorang diperiksa sebagai saksi, belum tentu mereka terlibat,” tegas Prof Basuki pada media, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK
Dikatakannya, KPK dalam melakukan penyidikan tentu perlu memperoleh keterangan dari banyak sumber. Mulai dari saksi, ahli, atau keterangan tersangka. Pemeriksaan saksi ini sangat penting karena saksi inilah pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa.
“Dan keterangan saksi itupun tidak berdiri sendiri karena nantinya akan dicocokkan dan dilihat apakah memiliki kesesuaian, berelevansi dengan data yang lain,” ujarnya.
Terlebih kasus ini konteksnya adalah dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Jalani Pemeriksaan KPK di Polda Jatim Terkait Dana Hibah
“Kalau gubernur tidak diperiksa ya akan menjadi aneh karena produknya pengeluaran anggaran kan pergub. Tapi kembali lagi yang ditekankan, tidak selalu yang diperiksa sebagai saksi adalah pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat,” imbuh Prof Basuki.
Lebih lanjut ia pun menegaskan kasus ini adalah kasus dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Yang mana kasusnya adalah terkait hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Dana hibah ini dialokasikan untuk menindaklanjuti pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang didapat dari hasil reses atau rapat dengar pendapat DPRD yang menjadi bahan pertimbangan atau dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga : Sempat Mangkir, Gubernur Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK
Pokir menjadi mekanisme penyaluran dana APBD untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD.
“Prinsipnya dalam hukum pidana siapa yang melakukan kesalahan, maka dialah yang dimintai tanggung jawab pidana. Dalam pemberian hibah pasti melibatkan eksekutif dengan legislatif dalam perencanaan dan penganggaran sampai ditetapkannya APBD,” tegas Prof Basuki.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Sebanyak 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kediri Ditahan, Satu Masih Dirawat di RS
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
“Jika kemudian dalam pelaksanaannya ada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian daerah, maka pihak tersebutlah yang harus bertanggung jawab,” urainya.
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga (Unair) Emanuel Sujatmoko. Ia optimistis masyarakat maupun pihak yang berwenang tak mudah tergiring opini dengan pernyataan saling serang yang dilontarkan para saksi dalam kasus ini.
Baca Juga : Tak Terima Rumahnya digeledah, LaNyalla Minta KPK Beri Penjelasan
“Karena APH dalam menentukan apakah itu peristiwa memuat unsur pidana atau tidak itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdiri dari alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Bukan atas penilaian ataupun asumsi dari seseorang atau saksi. Terlebih saksi yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu dalam perkara tersebut,” urai Emanuel.
Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan pada Gubernur Khofifah sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
“Kami optimis Gubernur Khofifah menjalani pemeriksaan swbagai bentuk tanggung jawab, dan saya juga percaya seluruh pejabat di Jatim menaati dan menjalankan prosedur hukum yang ada. Termasuk dalam menghadapi pemeriksaan hukum atas kasus yang saat ini sedang berlangsung,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi