PONOROGO - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama UPT P3LLAJ Dishub Madiun, TNI, dan Polri menggelar razia gabungan terhadap kendaraan niaga di wilayah Kabupaten Ponorogo. Operasi digelar di Jalan Trunojoyo, jalur strategis penghubung Ponorogo–Solo, dan berhasil menjaring puluhan truk angkutan barang yang melanggar aturan keselamatan lalu lintas.
Dalam razia tersebut, lebih dari 50 kendaraan diberhentikan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen. Mayoritas pelanggaran berasal dari pengemudi truk yang tidak memiliki Kartu Uji Berkala (KIR) yang masih aktif, atau kendaraan dengan kondisi teknis yang sudah tidak layak jalan.
“Banyak kendaraan yang tidak melakukan uji berkala atau kir-nya sudah kadaluarsa. Ini berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan,” tegas salah satu petugas di lokasi.
Sebagai tindakan tegas, petugas memberikan sanksi berupa surat tilang kepada pelanggar. Tak hanya itu, pemeriksaan fisik kendaraan juga dilakukan, termasuk pengukuran dimensi bak truk untuk memastikan tidak ada pelanggaran ukuran atau over dimension.
Baca Juga : Truk ODOL dan Tambang Liar Jadi Biang Kerusakan Jalan Menuju Wisata Ngebel
Salah satu sopir truk, Ari Hermawan, mengaku terkejut saat mengetahui truknya dinilai melebihi ketentuan ukuran. Meski ia merasa kendaraannya masih standar pabrikan, hasil pengukuran menunjukkan sebaliknya.
“Saya pikir ini masih ukuran pabrik, ternyata lebih panjang sedikit,” ujar Ari saat diwawancara.
Dinas Perhubungan Jawa Timur mencatat, dalam operasi kali ini, puluhan kendaraan terbukti melanggar karena tidak memiliki surat kir aktif. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah untuk menekan angka pelanggaran dan menjaga keselamatan lalu lintas.
Editor : JTV Madiun