PACITAN - Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggelar razia rokok ilegal di wilayah perbatasan pada Selasa pagi (29/07/2025). Operasi gabungan ini menyisir Pasar Punung dan sejumlah warung di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, yang diketahui rawan menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 280 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah warung di Desa Belah. Rokok tersebut dikemas dalam 16 bungkus dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Pemilik warung, Winardi, mengaku bahwa rokok tersebut bukan miliknya. Ia hanya diminta menjualkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
“Belum lama, baru sekitar tiga hari lalu ada seseorang yang datang dan menitipkan ini,” ujarnya kepada petugas.
Baca Juga : Pelebaran Jalan Arjosari–Purwantoro Capai 32 Kilometer Tahun Ini, Sisanya Butuh Rp75 Miliar
Usai melakukan pendataan terhadap penjual dan menyita barang bukti, razia dilanjutkan ke Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung. Kecurigaan petugas kembali terbukti, di mana dari salah satu toko ditemukan 680 batang rokok ilegal dalam 34 bungkus. Rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Dimas Wisnu Aji, menyebutkan bahwa total rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi kali ini mencapai 960 batang.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan dilakukan pendataan terhadap para penjual. Ini bagian dari upaya pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tegas Dimas.
Baca Juga : Banyak Petani Gagal Panen, Harga Bawang Merah di Pacitan Meroket
Operasi semacam ini akan terus dilakukan, khususnya di wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi jalur peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Pacitan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan