NGANJUK - Kepala Desa Ngerawan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, Asiono mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam gugatannya, Kades Asiono menggugat 67 orang, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid. Gugatan terkait dugaan penyerobotan tanah seluas 2 hektare yang terletak di Desa Ngerawan.
Selain Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kades Asiono juga menggugat Kades Tempel Wetan Subandi dan 64 warga Desa Tempel Wetan yang membeli dan memiliki sertifikat tanah sengketa tersebut.
Adi Wibowo, kuasa hukum Kades Asiono mengatakan Kades Tempel Wetan sudah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1984.
"Tanah seluas 2 hektar tersebut sudah dikuasai Kades Tempel Wetan sejak tahun 1984. Padahal, secara fakta berdasarkan peta, tanah tersebut masuk wilayah Desa Ngerawan," ujarnya kepada portaljtv.com, Senin (11/8/2025).
Karena itulah, lanjut Adi, pihaknya mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah tersebut.
"Kita gugat Kades Tempel Wetan dan Kementerian Agraria yang menerbitkan sertifikat tanah yang diduga fiktif," tambahnya.
Dalam gugatannya, Kades Ngerawan meminta tanah tersebut dikembalikan ke Desanya.
"Karena tanah sengketa tersebut tertulis pembayaran PBB yang dibayar oleh Desa Ngerawan," ungkapnya.
Rencananya, sidang gugatan perdana kasus ini akan digelar pekan depan. Kades Tempel Wetan digugat membayar kerugian sebesar Rp 307 juta.
"Kita gugat Kades Tempel Wetan membayar kerugian sebesar Rp 307 juta. Akibat penyerobotan tanah ini, pembangunan di Desa Ngerawan terdampak," pungkasnya.
Bila dalam persidangan perdata, Kades Ngerawan Asiono bersama tim kuasa hukum sudah menyiapkan langkah mengajukan gugatan pidana korupsi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi