JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan pemotongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Besaran iurannya 3 persen dari gaji. Pekerja akan kena potongan 2,5 persen. Sementara pemberi kerja atau perusahaan menanggung 0,5 persen. Kebijakan tersebut akan berlaku paling lambat 2027.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa sama halnya dengan BPJS yang pada awalnya menimbulkan pro kontra, Tapera akan membawa manfaat di kemudian hari. “Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.
Tapera untuk seluruh pekerja diberlakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut dibuat sebagai solusi pembiayaan perumahan jangka panjang. Pertanyaannya, kapan Tapera bisa diambil dan apakah memang bisa membiayai kebutuhan perumahan?
Berdasarkan laman resmi Tapera, pencairan Tapera hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan perumahan. Pencairan juga bisa dilakukan apabila masa kepesertaan berakhir. Berakhirnya kepesertaan disebabkan sebagai berikut:
1. Peserta telah pensiun (bagi pekerja).
2. Peserta mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri).
3. Peserta meninggal dunia.
4. Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Jika karyawan di Surabaya bergaji UMR Rp 4.729.479,- maka membayar iuran Rp 141.884,- per bulan. Jika menggunakan asumsi kenaikan gaji 3 persen per tahun dan imbal hasil yang lumayan agresif di 7 persen per tahun, maka akan terkumpul dana sebagai berikut:
1. Dalam 5 tahun akan terkumpul dana Rp 11.078.641,-
2. Dalam 10 tahun akan terkumpul dana Rp 29.306.427,-
3. Dalam 15 tahun akan terkumpul dana Rp 59.296.767,-
4. Dalam 20 tahun akan tekumpul dana Rp 108.640.140,-
Dengan simulasi tersebut, untuk masa kepesertaan Tapera 5 tahun pun belum akan bisa membayar uang muka KPR untuk rumah murah di pinggiran Sidoarjo di harga Rp 200 jutaan. Nilai yang lumayan besar memang bisa terkumpul ketika sudah di atas 15 tahun. Namun sudah bisa dipastikan harga rumah ketika itu sudah sangat tinggi dan makin tak terjangkau.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa potongan gaji untuk Tapera tidak akan hilang. “Itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang,” kata Basuki.
Dana Tapera memang tidak hilang. Namun apabila potongan bersifat wajib dan ketika dicairkan pun tidak bisa untuk membeli rumah, apakah namanya tetap bisa disebut Tapera? (sof)
Editor : Sofyan Hendra