KEDIRI - Sidang tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok, terdakwa kasus mutilasi koper merah, kembali ditunda untuk kedua kalinya oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sidang lanjutan rencananya baru akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025 mendatang.
Penundaan ini terjadi karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap. Ichwan Kabalmay, JPU dalam kasus ini, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung terkait pasal yang akan digunakan.
"Proses penyusunan tuntutan harus melalui tahapan berjenjang. Selain itu, substansi tuntutan berkaitan dengan pasal berat sehingga memerlukan pertimbangan matang," ujar Ichwan.
Sementara itu, Moh. Rofian, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding jika tuntutan tetap menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga : Dituntut 20 Tahun Penjara, Ayuk Terdakwa Kopi Sianida Minta Dihukum Ringan
"Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan unsur perencanaan. Tindakan klien saya terjadi spontan setelah cekcok hebat dengan korban," tegas Rofian.
Ketua Majelis Hakim Khairul, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Senin, 11 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari ditemukannya potongan tubuh Uswatun Hasanah dalam koper merah di Kediri, yang menghebohkan publik. Proses hukum terus berlanjut dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri