SURABAYA - Budi Noviantoro, eks Direktur Utama PT INKA Persero, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (5/3/2025).
Budi Noviantoro diduga korupsi pemberian dana talangan dari proyek ekspor kereta api ke Kongo. Perkara ini juga menyeret 3 terdakwa lain petinggi anak perusahaan yang diduga merugikan negara dalam proyek tersebut.
Keempat terdakwa, di antaranya Budi Noviantoro, mantan Direktur Utama PT INKA Persero, serta tiga petinggi anak dan cucu perusahaan, yakni pasangan suami istri Saiful Idham, Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia, dan Tria Natalina, Regional Head Titan Global Capital, serta Septian Wahyutama, CEO The Sandi Group Infrastructure.
Dalam persidangan beragendakan saksi, dijelaskan rencana proyek perkeretaapian ke Republik Demokratik Kongo pada 2020, setelah setahun sebelumnya sempat bertemu di kegiatan Indonesia Africa Infrastruktur Development di Bali.
Dalam prosesnya, terdakwa mendirikan anak dan cucu perusahaan untuk menangani proyek tersebut dan memberikan dana talangan dari PT INKA kepada join venture The Sandy Group Infrastructure atau TSG Infra dalam proyek pekerjaan pembangkit listrik tenaga surya sebesar 200 megawatt. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar lebih ditambah 265 ribu dolar Amerika.
"Sidang akan terus digelar dengan menghadirkan saksi dari direksi dan petinggi perusahaan dan anak hingga cucu PT INKA," ujar Arif Kurniawan, JPU Kejati Jatim. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi