SIDOARJO - Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus pasangan kekasih asal Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu pada malam pergantian Tahun Baru. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 259 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DK (28) dan K (40). Penangkapan dilakukan sehari menjelang akhir tahun, Senin (30/12/2025), setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Sidoarjo.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, lalu melakukan pendalaman sehingga dua orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 259,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang.
Kasatreskrim mengatakan kedua pelaku awalnya diamankan di sebuah kedai jamu di kawasan Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Minta Pesta Kembang Api Tahun Baru Ditiadakan
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ratusan gram sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada konsumen di sejumlah wilayah di Sidoarjo pada malam pergantian tahun.

“Pelaku merupakan pengedar yang menyiapkan sabu tersebut untuk diedarkan pada malam pergantian tahun,” imbuh Kompol Riki.
Baca Juga : Jelang Nataru, Harga Cabai di Tuban Melonjak hingga Rp80 Ribu per Kilogram
Dalam pemeriksaan terungkap, kedua pelaku menggunakan sistem ranjau dalam transaksi narkotika. Mereka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta per transaksi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua pelaku dan menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : A. Ramadhan




















