SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di 38 kabupaten/kota pada Rabu (24/12/2025). Pengumuman ini menjadi tenggat akhir penetapan upah minimum yang ditunggu jutaan pekerja di Jawa Timur.
Penetapan UMK 2026 dilakukan setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 sebesar Rp2.446.880,68 atau naik 6,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 dalam acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (23/12/2025) malam.
UMP Jatim 2026 naik sebesar Rp140.895 dan menjadi acuan batas bawah dalam penetapan UMK di masing-masing daerah. Selanjutnya, besaran UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan bupati dan wali kota yang telah dibahas bersama Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, penghitungan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Formula tersebut mempertimbangkan inflasi Jawa Timur sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, dengan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga : Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari Jadi Tontonan Masyarakat
Menurut Adhy, Pemprov Jatim menaruh perhatian pada upaya menekan disparitas upah antarwilayah. Pemerintah berupaya memperkecil kesenjangan antara daerah Ring 1, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, dengan kabupaten/kota lain yang memiliki upah minimum lebih rendah.
Hingga Selasa (23/12/2025), sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Ngawi, Bangkalan, dan Madiun, telah menyampaikan usulan UMK setelah mencapai kesepakatan di Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Sementara itu, UMK Kota Surabaya diprediksi masih menjadi yang tertinggi di Jawa Timur dengan estimasi berada di kisaran Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Seluruh UMK 2026 yang diumumkan hari ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah dilakukan melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. (*)
Baca Juga : 23 Sepeda Motor Hangus Terbakar Saat Aksi Solidaritas Ojek Online di Surabaya
Editor : A. Ramadhan




















