PONOROGO - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, digugat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ponorogo bernama Gulang Winarno. Gugatan ini dilayangkan lantaran penggugat menilai sanksi nonjob selama 12 bulan yang dijatuhkan sejak Maret 2025 tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sidang kedua perkara perdata tersebut digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (19/11). Dalam gugatannya, Gulang turut menyertakan Sekda nonaktif Agus Pramono, BKPSDM, dan Inspektorat Pemkab Ponorogo sebagai para tergugat.
Pada sidang kali ini, para tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum Pemkab Ponorogo, yakni Indra Aji dan Habib Mustaan. Berbeda dengan sidang pekan sebelumnya yang sempat tertunda, sidang kedua langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan berkas masing-masing pihak.
Setelah pemeriksaan administrasi selesai, Majelis Hakim menetapkan perkara masuk tahap mediasi dengan batas waktu 30 hari kerja yang akan dipimpin oleh mediator pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Siswanto, menyampaikan bahwa SK penjatuhan sanksi bernomor 100/3/3/2/ARH/365/405/25/2025 dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, sanksi pembebasan dari jabatan selama setahun cacat formil karena tidak didahului dengan pembentukan tim pemeriksa disiplin.
Selain itu, dasar hukum yang digunakan — mengacu pada Pasal 3 huruf D dan F serta Pasal 5 huruf N angka 5 dan 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 — dinilai tidak didukung bukti konkret. Gulang juga membantah tudingan bahwa dirinya berpihak pada salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, yang menurutnya tidak pernah terbukti.
Dalam gugatannya, Gulang menuntut pemulihan nama baik, pengembalian jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, serta ganti rugi material sebesar Rp169,7 juta dan kerugian immateriil lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Ponorogo, Indra Aji, menegaskan pihaknya siap menjalani seluruh tahapan hukum, baik proses mediasi maupun persidangan lanjutan.
Tahap mediasi dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2026, sesuai ketentuan hukum acara perdata yang memberikan batas waktu 30 hari kerja.
Editor : JTV Madiun



















