MOJOKERTO - Kecaman terhadap Bupati Situbondo Yusuf Wahyu Rio Prayogo, yang diduga melakukan kekerasan terhadap Humaidi, wartawan Radar Situbondo, terus mengalir. Kali ini, kecaman datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto.
Ketua PWI Mojokerto, Aminudin Ilham mengatakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan harus dilindungi, bukan justru dibungkam," tegasnya, Senin (4/8/2025).
Amin mendesak polisi untuk berani memproses kasus tersebut secara transparan
"PWI Mojokerto menyatakan solidaritas terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan terhadap wartawan Radar Situbondo secara transparan," ujarnya.
Dalam pernyataannya, PWI Mojokerto juga mengajak seluruh insan pers di Jawa Timur untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan bersikap profesional, namun tanpa meninggalkan semangat kritis dan independen.
"Kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak terutama pejabat publik agar lebih memahami peran media sebagai pilar keempat demokrasi, bukan sebagai musuh. Kritik media bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk mengingatkan. Ketika pejabat publik bersikap represif terhadap wartawan, itu menunjukkan lemahnya ruang dialog dalam demokrasi kita," tambahnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam sorotan PWI Jawa Timur yang juga telah menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. (*)
Editor : M Fakhrurrozi