Menu
Pencarian

Polrestabes Surabaya Dukung Larangan Parkir di Jalan Tunjungan Demi Kelancaran Lalu Lintas

Selvy Wang - Minggu, 3 Agustus 2025 23:27
Polrestabes Surabaya Dukung Larangan Parkir di Jalan Tunjungan Demi Kelancaran Lalu Lintas
Pemkot Surabaya resmi hapus parkir TJU di Jalan Tunjungan mulai Agustus 2025. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Polrestabes Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang resmi meniadakan parkir di tepi jalan umum (TJU) kawasan Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan, serta menciptakan kenyamanan bagi pejalan kaki dan wisatawan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penertiban lalu lintas yang dilakukan Pemkot.

"Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Surabaya," ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut penataan ini penting agar pengunjung dapat menikmati suasana Jalan Tunjungan tanpa terganggu kendaraan parkir.

Baca Juga :   Surabaya Tambah Destinasi Wisata Edukasi dan Kuliner Keluarga Lewat Taman Harmoni

“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu, yang mengkhawatirkan yaitu penurunan omzet ketika ada acara dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan," ungkap Eri.

Ia berharap, setelah dilakukan penataan, jumlah pengunjung dan wisatawan akan meningkat, sehingga omzet pelaku usaha dan seniman juga ikut terdongkrak.

Sebagai solusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menyediakan beberapa kantong parkir resmi di sekitar Tunjungan. Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebutkan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan, seperti gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan.

Baca Juga :   Pemkot Surabaya Resmi Larang Parkir di Tepi Jalan Tunjungan Mulai 1 Agustus 2025

Tak hanya itu, Dishub juga terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar. Dalam operasi Jumat (1/8/2025), empat orang diduga juru parkir tak resmi diamankan karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan memungut tarif di luar ketentuan. Mereka diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Untuk mencegah juru parkir liar kembali muncul, petugas Dishub dan Satpol PP akan terus berjaga di sepanjang Jalan Tunjungan. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.