NGAWI - Penanganan perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dengan terdakwa anggota DPRD Ngawi, Winarto, mulai memasuki babak baru. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan sidang perdana digelar pada Selasa (kemarin) dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU mendakwa terdakwa secara primer dengan Pasal 2, subsidair Pasal 3, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp432 juta, sementara nilai gratifikasi yang diterima terdakwa sebagaimana dakwaan mencapai Rp9,8 miliar. Jumlah tersebut merupakan selisih dari dana pembebasan lahan yang diberikan PT GFT Indonesia Investment sebesar Rp91 miliar, dikurangi biaya pembebasan tanah senilai Rp76 miliar, pajak pembelian BPHTB Rp5 miliar, serta pajak penjualan Rp1,6 miliar.
Selain itu, terdakwa juga didakwa telah membagi-bagikan kendaraan dan sejumlah uang kepada pihak tertentu. Sejumlah aset tersebut kini telah disita oleh kejaksaan.
Baca Juga : Perkara Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Ngawi Mulai Disidangkan
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 26 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Editor : JTV Madiun