BANGKALAN - Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangkalan di Dusun Masaran, Desa Macajah, Tanjung Bumi, berlangsung dramatis. Keluarga, termasuk istri pelaku, menangis histeris dan berusaha menghalangi petugas saat pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Petugas berpakaian preman menggerebek rumah terduga pelaku berinisial F, 25 tahun. Dari lokasi, polisi mengamankan 27 kantong plastik klip berisi sabu siap edar.

Situasi memanas ketika keluarga berupaya mencegah polisi membawa F ke Polres Bangkalan.
Baca Juga : Dramatis! Polisi Kejar Tersangka Narkoba di By Pass Mojokerto
"Saat dilakukan penangkapan orang tua dan istri pelaku menangis," jelas Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Suprianto

Setelah pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (Moch.Sahid/Nevenia)
Editor : M Fakhrurrozi



















