BANGKALAN - BANGKALAN – Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pencurian benda bersejarah di Museum Cakraningrat Bangkalan. Pelaku berinisial H.T. (40), warga Pejagan, Bangkalan, ditangkap di tempat kosnya di kawasan Perumda Mlajah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga piring kuno peninggalan Dinasti Ming, satu lonceng kuno, serta puluhan alat musik gamelan seperti saron, demung, dan peking yang merupakan bagian dari Gamelan Ratna Dhumilah.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pelaku sempat melawan petugas saat akan ditangkap sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Awalnya petugas yang sedang patroli mendapati dua orang pelaku membobol tempat laundry di kawasan Jokotole, Kelurahan Kraton, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur namun berhasil diamankan,” terang AKP Hafid, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga : Tragedi Musala Al Khoziny: Tiga Santri Bangkalan Teridentifikasi, Dua Telah Dimakamkan
Saat penggeledahan di kos milik pelaku, polisi menemukan berbagai barang curian dan tiga piring kuno yang disimpan di dalam tas. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa benda-benda tersebut merupakan hasil pencurian di Museum Cakraningrat beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan pelaku, lonceng kuno dan puluhan alat gamelan telah dijual ke tempat loak seharga Rp 3 juta. Polisi kini masih menelusuri keberadaan benda bersejarah tersebut.
AKP Hafid juga menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan orang dalam dalam kasus pencurian ini.
Baca Juga : Jenazah Lima Santri Korban Musala Ponpes Al Khoziny Tiba dan Dimakamkan di Bangkalan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ( Moch. Sahid / Ana Viatun Nisa)
Editor : M Fakhrurrozi



















