Menu
Pencarian

Pemkot Surabaya Gelar Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025

Selvy Wang - Selasa, 1 Juli 2025 23:07
Pemkot Surabaya Gelar Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan kebijakan jam malam anak di Kota Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 3 Juli 2025, dan dilakukan di sejumlah ruang terbuka publik di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif saat beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis (3/7) malam,” ujar Wali Kota Eri, Selasa (1/7/2025).

Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak sebagai dasar hukum pelaksanaan sweeping. Satuan Tugas (Satgas) akan dibentuk di setiap RW untuk mendukung pengawasan dan pembinaan.

Baca Juga :   Pemkot Surabaya Gelar Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025

Eri menegaskan bahwa sweeping difokuskan kepada anak-anak yang tidak sedang mengikuti kegiatan belajar atau aktivitas positif yang diketahui orang tuanya.

"Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ. Tapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan," tegasnya.

Ia juga mencontohkan anak-anak yang nongkrong atau pacaran di taman malam hari akan diamankan dan dikembalikan kepada orang tuanya. “Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Wali Kota Surabaya Ajak Ratusan Pelajar Teladani Bung Karno Lewat Tur Literasi

Menurut Eri, kebijakan ini adalah upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga dalam membentuk karakter anak sejak dini.

“Jadi ini membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri. Karena Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo,” tuturnya.

Anak-anak yang terjaring sweeping tidak akan dikenai sanksi administratif, melainkan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas lingkungan RW untuk pembinaan.

Baca Juga :   Eks Hi-Tech Mall Disulap Jadi Pusat Kreatif dan Sportainment untuk Anak Muda Surabaya

“Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah,” jelasnya.

Eri menyebut, kebijakan ini merupakan gerakan jangka panjang untuk membentuk mental dan karakter anak yang baik. Pemkot akan melibatkan LSM, komunitas, dan tokoh agama untuk memperkuat program ini.

“Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah,” ucap Eri.

Baca Juga :   Resmi Dibuka, Wisata Offroad Hutan Cemara Pakal Surabaya Tawarkan Jalur Fun dan Adventure

Ia kembali mengimbau orang tua agar aktif mengajak anak-anak mereka mengikuti kegiatan yang bermanfaat. “Agar ke depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” harapnya.

Kebijakan pembatasan jam malam anak ini bertujuan mencegah anak-anak dari risiko kenakalan remaja, pergaulan bebas, kekerasan, hingga penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya. Pemkot berharap, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan sehat. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.