MAGETAN - Dua tambang yang sempat dihentikan sementara operasionalnya di Kabupaten Magetan kini kembali beroperasi. Hal ini memicu tanda tanya dari publik, terutama setelah penutupan dilakukan menyusul inspeksi mendadak oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Magetan pada 8 Mei 2025.
Kedua tambang tersebut adalah milik CV Putera Anugrah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, serta PT Budi Trijaya Sentosa di Desa Taji, Kecamatan Karas. Penutupan sebelumnya dilakukan karena adanya temuan terkait perizinan yang belum lengkap, serta status batas wilayah izin tambang yang dinilai masih berada dalam zona abu-abu.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Magetan, Winarto, menyampaikan bahwa Pemkab telah melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, batas wilayah izin pertambangan merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi.
“Kami wajib menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat. Selanjutnya, pihak ESDM provinsi akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang,” jelas Winarto.
Baca Juga : Harga Cabai Anjlok di Petani, Melambung di Pasar: Siapa yang Diuntungkan?
Pemkab Magetan juga memastikan akan menurunkan tim untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap kedua lokasi tambang. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar penyusunan laporan resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perusahaan tambang di wilayah Magetan agar mematuhi regulasi dan memperhatikan dampak lingkungan maupun sosial terhadap masyarakat sekitar.
Editor : JTV Madiun